Breaking News

Blogger news

Rabu, 05 April 2017

Undang-Undang terkait Hak Cipta dan Hubungannya dalam Etika dan Profesionalisme


Pada artikel ini saya akan membahas tentang Hak cipta yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014, undang-undang yang mengatur tentang hak cipta ini akan dicari tahu keterkaitannya dengan etika profesionalisme.

            Hak Cipta menurut Patricia Loughlan adalah bentuk kepemilikan yang memberikan pemeganganya hak ekslusif untuk mengawasi penggunaan dan memanfaatkan suatu kreasi intelektual, sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam kategori hak cipta, yaitu kesusastraan, drama, music dan pekerjaan seni, serta rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang diperbanyak melalui penerbitan .

            Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pegang hak untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

            Di Indonesia sendiri ada Undang-Undang yang mengatur tentang hak cipta yakni pada Nomor 28 Tahun 2014. Dalam UU Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014) tidak dalam masa berlaku perlindungannya bervariasi ada yang selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, ada yang 50 tahun dan ada yang 25 tahun. Hal ini bergantung pada jenis ciptaan yang ada, dan dalam konteks tertentu juga pada siapa yang menjadi pemilik hak cipta tersebut. Perlindungan hak cipta dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan terhadap hak moral dan perlindungan terhadap hak ekonomi.

Perlindungan terhadap hak moral pencipta untuk: (1)tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (2) menggunakan nama aliasnya atau samarannya; (3) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Masa perlindungannya diberikan tanpa batas waktu sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) UU 28 Tahun 2014.

Sementara itu, ada perlindungan hak moral diberikan untuk: (1) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan (2) mengubah judul dan anak judul ciptaan. Masa perlindungannya menurut Pasal 57 ayat (2), diberikan selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan.

Untuk hak ekonomi, perlindungannya diberikan selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU 28 Tahun 2014). Apabila hak cipta tersebut dimiliki oleh suatu badan hukum, maka masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Jenis ciptaan yang perlindungannya diberikan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku untuk ciptaan:

  1. Buku, Pamflet, Dan Semua Hasil Karya Tulis Lainnya;
  2. Ceramah, Kuliah, Pidato Dan Ciptaan Sejenis Lain;
  3. Alat Peraga Yang Dibuat Untuk Kepentingan Pendidikan Dan Ilmu Pengetahuan;
  4. Lagu Atau Musik Dengan Atau Tanpa Teks;
  5. Drama, Drama Musikal, Tari, Koreografi, Pewayangan, Dan Pantomim;
  6. Karya Seni Rupa Dalam Segala Bentuk Seperti Lukisan, Gambar, Ukiran, Kaligrafi, Seni Pahat, Patung, Atau Kolase;
  7. Karya Arsitektur;
  8. Peta; Dan
  9. Karya Seni Batik Atau Seni Motif Lain.
Sementara Itu, Untuk Jenis Ciptaan Yang Berupa:
  1. Karya Fotografi;
  2. Potret;
  3. Karya Sinematografi;
  4. Permainan Video;
  5. Program Komputer;
  6. Perwajahan Karya Tulis;
  7. Terjemahan, Tafsiran, Saduran, Bunga Rampai, Basis Data, Adaptasi, Aransemen, Modifikasi, Dan Karya Lain Dari Hasil Transformasi;
  8. Terjemahan, Adaptasi, Aransemen, Transformasi atau Modifikasi Ekspresi Budaya Tradisional;
  9. Kompilasi Ciptaan Atau Data, Baik Dalam Format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau Media Lainnya; dan
  10. Kompilasi Ekspresi Budaya Tradisional Selama Kompilasi Tersebut Merupakan Karya Yang Asli;
sesuai dengan Pasal 59 ayat (1), perlindungannya diberikan selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Sementara untuk ciptaan yang berupa karya seni terapan, menurut Pasal 59 ayat (2) perlindungannya diberikan selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Dalam UU No 28 Tahun 2014 ini juga melindungi pencipta yang melakukan jual putus (sold flat), seperti yang dapat dibaca di bawah ini:

  1. Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18).
  2. Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30). (***)
Menghargai kreasi orang lain merupakan sikap yang positif dan mulia. Jika karya seseorang diakui dan dapat dinikmati oleh orang banyak, Kreator akan termotivasi untuk menghasilkan karya yang lebih baik. adapun Etika dan Profesionalisme yang baik terkait hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Dasar No. 28 tahun 2014 antara lain :
1. Menggunakan program perangkat lunak (software) secara legal atau resmi dan tidak membeli bajakan.
2. Menghindari sikap menyalin secara tidak sah program perangkat lunak milik orang lain atau mengedarkannya, sebab ini merupakan tindakan melanggar etika dan moral.
3. Menghindari aktivitas mengubah/memodifikasi program orang lain.

Saran yang bisa diberikan dari penulis terkait hak cipta antara lain :
1. Menghindari pembelian barang bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan.
2.  Aparat penegak hukum  bisa lebih tegas dan bijak dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HKI.
3. Patuhi Undang-undang yang berlaku.

Lanjut Ke Part Selanjutnyahttp://kartikacita.blogspot.co.id/2017/04/uu-no-36-tentang-telekomunikasi.html   👈😀

Referensi :
·         http://business-law.binus.ac.id/2016/02/29/memahami-variasi-perlindungan-hak-cipta-dalam-uu-no-28-tahun-2014/

·         http://ayusuciani.ilearning.me/2014/05/21/makalah-etika-profesi-haki/




Read more ...
Designed By VungTauZ.Com