Breaking News

Blogger news

Selasa, 06 Juni 2017

Profesional dalam Bekerja

Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.

Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.

Sikap profesional harus dimiliki seseorang yang menjalankan pekerjaannya sesuai dengan keahlian atau kemampuan yang dimiliki dan harus melakukan sesuatu secara objektif. Dimana seseorang yang memiliki sikap profesional dapat memposisikan dirinya agar mampu memahami tugas dan tanggung jawab, hubungan dan relasi, serta fokus dan konsisten terhadap urusan pekerjaan. Sehingga pada saat ini sikap profesional menjadi hal yang cukup penting di dunia kerja karena akan berdampak positif bagi perusahaan dan bagi seseorang tersebut. Sehingga persaingan yang ketat dalam dunia kerja membuat sikap profesional menjadi sesuatu yang utama. Berikut beberapa poin penting dalam sikap profesional:

1.     Mempunyai ketrampilan dan pengetahuan khusus

Dalam dunia kerja, Anda harus mampu meningkatkan kualitas diri Anda dan berpegang teguh untuk melakukan pengembangan ketrampilan dan pengetahuan. Sehingga jika Anda mampu melakukan hal tersebut nantinya Anda akan memiliki kemampuan yang bagus untuk kepentingan pekerjaan Anda. Selain itu, Anda dapat bertahan didalam dunia kerja dan mampu menyukseskan karir Anda kedepannya.

2.     Mempunyai sikap dan sifat yang baik

Dunia kerja tidak hanya memerlukan seseorang yang memiliki pengetahuan dan pengembangan diri yang bagus akan tetapi lebih pada sikap dan sifat. Dimana sikap dan sifat yang kurang baik ini dapat mengakibatkan kehancuran karir seseorang. Sehingga Anda perlu memiliki sikap dan sifat yang baik seperti jujur, integritas, bertanggung jawab dan santun. Dimana sikap dan sifat tersebut akan membuat Anda menjadi sosok yang profesional.

3.      Mempunyai tujuan

Dalam dunia kerja tidak hanya perusahaan yang memiliki tujuan, akan tetapi pekerja juga memiliki tujuan dalam bekerja dan berusaha mencapai tujuannya. Dimana tujuan akan membuat Anda termotivasi sehingga dalam melakukan pekerjaan akan dapat Anda lakukan dengan sungguh-sungguh.

Dari hal diatas memiliki sikap profesional dalam pekerjaan dapat membantu Anda dalam menjadi pribadi yang dapat dihandalkan dalam pekerjaan. Akan tetapi menjadi sosok yang profesional tidak membuat Anda melupakan kehidupan Anda selain bekerja seperti kehidupan pribadi. Hanya saja dengan menjadi seseorang profesional dapat membantu Anda dalam mengatur kelancaraan karir Anda.

Referensi

Fitri Anggarsari (Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Brawijaya) – Tim KKN-P untuk PT. Zahir Internasional

Read more ...

Etika Saat Kerja di Dalam Perusahaan

Pada dasarnya etika kerja merupakan gabungan antara dari kata etika yang berarti ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Pengertian ini muncul mengingat etika berasal dari bahasa Yunani kuno “ethos” (jamak: ta etha), yang berarti adat kebiasaan, cara berkipikir, akhlak, sikap, watak, cara bertindak. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris), etika (indonesia).

Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Kumulasi Sikap, perilaku, cara berhubungan dan bagaimana proses kerja dilaksanakan, akan membangun “Budaya Kerja” yang merupakan salah satu elemen penting dalam perusahaan.
Etika Kerja meliputi hal-hal berikut ini :

  • Sikap Karyawan dalam Perusahaan 
  • Sikap Karyawan dengan wewenang dan jabatannya di Perusahaan
  • Hubungan Karyawan dengan Atasan dan dengan Bawahannya
  • Hubungan Karyawan dengan Sesama Karyawan
Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai butir-butir di atas.

1. Karyawan dalam perusahaan :

  • Menjadi warga Perusahaan yang baik, mentaati peraturan Perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Menggunakan dan mengembangkan potensinya secara optimal untuk kepentingan Perusahaan.
  • Turut menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan secara bersama-sama membangun budaya kerja yang baik.
2.     Karyawan dengan wewenang dan jabatannya di Perusahaan :
  • Menggunakan dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perusahaan dan tidak untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.
  • Menjaga dan menggunakan seluruh data, informasi, harta dan fasilitas Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.
  • Menjaga nama baik Perusahaan dalam sikap dan perilakunya, baik di luar maupun di dalam Perusahaan.
3.      Karyawan dengan Atasan dan Bawahannya di Perusahaan :   
  • Atasan sebagai panutan, pengarah dan pembimbing bawahannya dan bertanggung jawab atas perilaku, kinerja dan unjuk kerja bawahannya di Perusahaan.
  • Bawahan secara aktif mengembangkan diri dan mengekspresikan potensinya dalam arah dan di bawah tanggung jawab Atasannya.
  • Saling menerima, menghargai dan membina kerjasama dalam suasana keterbukaan didasari ketulusan dan itikad baik.
4.     Karyawan dengan sesama Karyawan :   
  • Saling menghargai, mendorong semangat dan membina kerjasama dalam tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
  • Mengembangkan integritas, keterbukaan dan kelimpahruahan dalam hubungan yang harmonis sebagai warga Perusahaan.
Setelah membahas mengenai pengertian dari etika kerja tersebut, tulisan selanjutnya mengenai bahasan tentang meningkatkan etika kerja di lingkungan kerja. Untuk mendapatkan kesuksesan dalam karir, setiap karyawan hendaknya meningkatkan etika kerja. Ikuti tips berikut ini dalam meningkatkan etika kerja.
Etika kerja berkaitan dengan apa yang semestinya dilakukan oleh karyawan. Seharusnya etika kerja makin lama bukannya semakin menurun tetapi semakin meningkat. Seperti  dikutip Ehow, untuk meningkatkan etos kerja, setiap karyawan perlu membangun prinsip-prinsip seperti di bawah ini.

  1. Datang ke kantor lebih awal, setidaknya 15 menit sebelum mulai bekerja. Menyediakan waktu luang sebelum bekerja membuat Anda lebih siap mental untuk mengerjakan tugas kantor. Karyawan yang tidak pernah telat berarti menjunjung tinggi prinsip etika kerja.
  2. Pertahankan sikap profesional setiap saat. Jadilah karyawan yang ramah dan bersahabat kepada staf lainnya di perusahaan. Hindarilah gosip dan fokuskan diri pada masalah-masalah pekerjaan.
  3. Bersikap postif terhadap komentar negatif. Sikap positif sangat penting untuk menguatkan etos kerja. Bawalah perspektif yang segar pada pendapat negatif.
  4. Inisiatif untuk menangani proyek baru. Jadilah karyawan dengan inisiatif tinggi dalam mengambil proyek baru dan percaya dirilah menjalankan semua tanggung jawab pekerjaan.
  5. Produktif. Kualitas dan kuantitas pekerjaan merupakan cerminan langsung karakter profesional dan integritas. Seorang pekerja yang produktif dengan etika kerja yang kuat, dapat menghasilkan karya yang berkualitas.
  6. Menghormati kontribusi rekan lain. Bagi sebagian orang bekerja dengan tim lebih sulit karena harus menyatukan beberapa pendapat menjadi satu. Belajarlah untuk menghormati rekan lain di kantor yang memberikan ide.
  7. Tidak perhitungan dengan waktu kerja. Bekerja lembur sesekali bukanlah suatu masalah besar. Bekerja lembur akan menyukseskan proyek yang akan dijalani dan dapat menyelesaikannya lebih cepat dari waktu yang diprediksikan.
Read more ...

Minggu, 14 Mei 2017

MODEL DAN STANDAR PROFESI DI AMERIKA DAN EROPA

(url : http://carabisabahasainggris.com/kumpulan-kosa-kata-profesi-pekerjaan-dalam-bahasa-inggris-dan-penjelasannya)



Model dan standar profesi di setiap negara memiliki perbedaan termasuk model dan standar profesi di Amerika dan Eropa. Untuk mengetahui perbedaannya,berikut akan dijelaskan mengenai model dan standar profesi baik di Amerika maupun di Eropa.

Model Pengembangan Standar Profesi 
• Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. 

 • Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia pendidikan di era globalisasi ini. 

• Secara global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professional Tl. 
Menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology Association of America) dan European Information Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000 pekerjaan di bidang Tl. 

Model dan standar profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)
Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.
Apabila ada kelompok yang ingin melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang termasuk dalam standar praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang menggunakannya.
Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan. Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :
 * Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
* Standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996

1. Pribadi Atribut
   Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.
2. Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin
   Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis bertugas menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka.
3. Promosi profesi
 Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.
4. Standar praktek konsumen
   Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.

Model dan standar profesi di USA dan Kanada
   Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode ini untuk meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
1. Pribadi Standar
Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan mendedikasikan cita-cita tertinggi, kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan dan keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek profesional yang telah disetujui dan merupakan standar yang dianjurkan.
2. Tanggung Jawab Pejabat Publik
Petugas pembiayaan pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor publik. Mereka harus menjunjung tinggi undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
3. Pengembangan Profesional
Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka dan untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
4. Integritas Profesional – Informasi
Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
5. Integritas Profesional – Hubungan
Petugas pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil lainnya.
6. Konflik Kepentingan
Petugas pembiayaan pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan dengan kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya demi kepentingan pribadi atau politik.

Standar Profesi di Amerika dan Eropa
Satu hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan dan ahli pengarsipan mulai berkembang pada masa itu.
Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum.
Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.

Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahliahli yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan. Umumnya mereka memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan.

Hal ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis.

Contoh lainnya adalah hubungan profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materimateri, metodemetode dan bahkan halhal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara.

Lanjut ke : 
http://kartikacita.blogspot.co.id/2017/05/contoh-sertifikasi-nasional-dan.html

Referensi :
Read more ...

Rabu, 05 April 2017

Undang-Undang terkait Hak Cipta dan Hubungannya dalam Etika dan Profesionalisme


Pada artikel ini saya akan membahas tentang Hak cipta yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014, undang-undang yang mengatur tentang hak cipta ini akan dicari tahu keterkaitannya dengan etika profesionalisme.

            Hak Cipta menurut Patricia Loughlan adalah bentuk kepemilikan yang memberikan pemeganganya hak ekslusif untuk mengawasi penggunaan dan memanfaatkan suatu kreasi intelektual, sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam kategori hak cipta, yaitu kesusastraan, drama, music dan pekerjaan seni, serta rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang diperbanyak melalui penerbitan .

            Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pegang hak untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

            Di Indonesia sendiri ada Undang-Undang yang mengatur tentang hak cipta yakni pada Nomor 28 Tahun 2014. Dalam UU Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014) tidak dalam masa berlaku perlindungannya bervariasi ada yang selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, ada yang 50 tahun dan ada yang 25 tahun. Hal ini bergantung pada jenis ciptaan yang ada, dan dalam konteks tertentu juga pada siapa yang menjadi pemilik hak cipta tersebut. Perlindungan hak cipta dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan terhadap hak moral dan perlindungan terhadap hak ekonomi.

Perlindungan terhadap hak moral pencipta untuk: (1)tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (2) menggunakan nama aliasnya atau samarannya; (3) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Masa perlindungannya diberikan tanpa batas waktu sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) UU 28 Tahun 2014.

Sementara itu, ada perlindungan hak moral diberikan untuk: (1) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan (2) mengubah judul dan anak judul ciptaan. Masa perlindungannya menurut Pasal 57 ayat (2), diberikan selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan.

Untuk hak ekonomi, perlindungannya diberikan selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU 28 Tahun 2014). Apabila hak cipta tersebut dimiliki oleh suatu badan hukum, maka masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Jenis ciptaan yang perlindungannya diberikan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku untuk ciptaan:

  1. Buku, Pamflet, Dan Semua Hasil Karya Tulis Lainnya;
  2. Ceramah, Kuliah, Pidato Dan Ciptaan Sejenis Lain;
  3. Alat Peraga Yang Dibuat Untuk Kepentingan Pendidikan Dan Ilmu Pengetahuan;
  4. Lagu Atau Musik Dengan Atau Tanpa Teks;
  5. Drama, Drama Musikal, Tari, Koreografi, Pewayangan, Dan Pantomim;
  6. Karya Seni Rupa Dalam Segala Bentuk Seperti Lukisan, Gambar, Ukiran, Kaligrafi, Seni Pahat, Patung, Atau Kolase;
  7. Karya Arsitektur;
  8. Peta; Dan
  9. Karya Seni Batik Atau Seni Motif Lain.
Sementara Itu, Untuk Jenis Ciptaan Yang Berupa:
  1. Karya Fotografi;
  2. Potret;
  3. Karya Sinematografi;
  4. Permainan Video;
  5. Program Komputer;
  6. Perwajahan Karya Tulis;
  7. Terjemahan, Tafsiran, Saduran, Bunga Rampai, Basis Data, Adaptasi, Aransemen, Modifikasi, Dan Karya Lain Dari Hasil Transformasi;
  8. Terjemahan, Adaptasi, Aransemen, Transformasi atau Modifikasi Ekspresi Budaya Tradisional;
  9. Kompilasi Ciptaan Atau Data, Baik Dalam Format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau Media Lainnya; dan
  10. Kompilasi Ekspresi Budaya Tradisional Selama Kompilasi Tersebut Merupakan Karya Yang Asli;
sesuai dengan Pasal 59 ayat (1), perlindungannya diberikan selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Sementara untuk ciptaan yang berupa karya seni terapan, menurut Pasal 59 ayat (2) perlindungannya diberikan selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Dalam UU No 28 Tahun 2014 ini juga melindungi pencipta yang melakukan jual putus (sold flat), seperti yang dapat dibaca di bawah ini:

  1. Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18).
  2. Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30). (***)
Menghargai kreasi orang lain merupakan sikap yang positif dan mulia. Jika karya seseorang diakui dan dapat dinikmati oleh orang banyak, Kreator akan termotivasi untuk menghasilkan karya yang lebih baik. adapun Etika dan Profesionalisme yang baik terkait hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Dasar No. 28 tahun 2014 antara lain :
1. Menggunakan program perangkat lunak (software) secara legal atau resmi dan tidak membeli bajakan.
2. Menghindari sikap menyalin secara tidak sah program perangkat lunak milik orang lain atau mengedarkannya, sebab ini merupakan tindakan melanggar etika dan moral.
3. Menghindari aktivitas mengubah/memodifikasi program orang lain.

Saran yang bisa diberikan dari penulis terkait hak cipta antara lain :
1. Menghindari pembelian barang bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan.
2.  Aparat penegak hukum  bisa lebih tegas dan bijak dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HKI.
3. Patuhi Undang-undang yang berlaku.

Lanjut Ke Part Selanjutnyahttp://kartikacita.blogspot.co.id/2017/04/uu-no-36-tentang-telekomunikasi.html   👈😀

Referensi :
·         http://business-law.binus.ac.id/2016/02/29/memahami-variasi-perlindungan-hak-cipta-dalam-uu-no-28-tahun-2014/

·         http://ayusuciani.ilearning.me/2014/05/21/makalah-etika-profesi-haki/




Read more ...

Jumat, 03 Maret 2017

Etika, Pengertian dan Jenis Profesi




PENGERTIAN ETIKA

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

 – Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

– Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

– Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

MACAM ATAU JENIS-JENIS DARI ETIKA

Karena sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam-macam jenis dan juga ragamnya diantaranya :

1. Etika deskriptif 
Memberikan gambaran & ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai-nilai baik dan juga buruk serta hal-hal yang mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis, yang dianut oleh masyarakat.

2. Etika normative
Membahas & mengkaji ukuran baik, buruknya tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi, sebagai berikut ini:

3. Etika Umum
Membahas berbagai macam berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil berbagai macam kebijakan berdasarkan teori-teori dan juga prinsip-prinsip moral.

4. Etika khusus
Etika yang terdiri dari etika sosial, etika individu & etika terapan, pengertiannya yaitu:

  • Etika sosial adalah yang menekankan tanggung jawab sosial & hubungan antar sesama manusia dalam aktivitas yang dilakukannya.
  • Etika individu adalah lebih menekankan kepada kewajiban manusia sebagai pribadi.
  • Etika terapan adalah etika-etika yang diterapkan pada sebuah profesi.

CONTOH-CONTOH ETIKA

  • Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
  •  Perintah seperti jangan berbohong, jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
  • Wanita,anak kecil,orang yang lebih tua pantas didahulukan dan tidak pantas untuk disakiti 
  • Membunuh atau mencuri merupakan pelanggaran terhadap etika yang bersifat absolut. Itulah sebabnya, di mana pun dan kapan pun membunuh dan mencuri merupakan hal yang dipersalahkan.
  • Seseorang yang bersifat munafik, karena munafik dalam etika merupakan sesuatu yang tidak etis.


 PENGERTIAN PROFESI

    Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
     Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesional  ditemukan sebagai berikut  :

     Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah  :

  1. Bersangkutan dengan profesi
  2. Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan
  3. Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadaap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya. serta derajat pengetaahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. dengan demikian profesionalitas guru adalah suatu  (keadaan) derajat keprofesian seorang guru dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yanng diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dalam hal ini, guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.

     Secara istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada bidang atau keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya untuk menempuh kehidupan dan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.

     Sudarwan Danin merujuk pendapat Howard M.Vollmer dan Donald L Mills, berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.

     Profesional menurut rumusan Undang-undang No 14 tahun 2005 Bab 1 pasal ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

     Dari berbagai pengertian diatas tersirat bahwa dalam profesi  digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama mengusai sejumlah tehnik dan prosedur kerja tertentu. karena seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.

SYARAT-SYARAT PROFESI.

     Tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tententulah yang disebut profesi. Menurut syafruddin Nurdin ada seupuluh krateria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu :


  1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu
  2. Pengetahuan dan kedakapan atau keahlian
  3. Kebakuan yang universal
  4. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
  5. Otonomi
  6. Kode etik
  7. Klien
  8. Berprilaku pamong
  9. Pengabdian
  10. Bertanggung jawab dan lain sebagainnya
     Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan krateria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah sebagai berikut    :

  1. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus
  2. Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
  3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal
  4. Profesi diperuntukkan bagi masyarakat
  5. Profesi harus  dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kopetensi aplikatif
  6. Pemegang Profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinnya
  7. Profesi memiliki kode etik
  8. Profesi memiliki klien yang jelas
  9. Profesi memiliki organnisasi profesi
  10. Profesi mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain

CIRI KHAS PROFESI

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:

  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2. Suatu teknik intelektual
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  8. Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

TUJUAN ETIKA PROFESI

Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)  profesi adalah:

  1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
  2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
  3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
  4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
  5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Read more ...
Designed By VungTauZ.Com