PENGERTIAN ETIKA
Dalam pergaulan hidup
bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di
perlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.
Sistem pengaturan pergaulan tersebut dikenal dengan sebutan sopan santun, tata
krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk
menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang,
tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli
etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata
Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh
beberapa ahli berikut ini :
– Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau
etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
– Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia
dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
– Drs. H. Burhanudin Salam
: etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan
norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
MACAM ATAU JENIS-JENIS DARI ETIKA
Karena sebagai
suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam-macam jenis dan juga ragamnya
diantaranya :
1. Etika deskriptif
Memberikan gambaran & ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai-nilai baik dan juga buruk serta hal-hal yang mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis, yang dianut oleh masyarakat.
Memberikan gambaran & ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai-nilai baik dan juga buruk serta hal-hal yang mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis, yang dianut oleh masyarakat.
2. Etika normative
Membahas & mengkaji ukuran baik, buruknya tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi, sebagai berikut ini:
Membahas & mengkaji ukuran baik, buruknya tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi, sebagai berikut ini:
3. Etika Umum
Membahas berbagai macam berhubungan dengan kondisi
manusia untuk bertindak etis dalam mengambil berbagai macam kebijakan
berdasarkan teori-teori dan juga prinsip-prinsip moral.
4. Etika khusus
Etika yang terdiri dari etika sosial, etika individu
& etika terapan, pengertiannya yaitu:
- Etika sosial adalah yang menekankan tanggung
jawab sosial & hubungan antar sesama manusia dalam aktivitas yang
dilakukannya.
- Etika individu adalah lebih menekankan kepada
kewajiban manusia sebagai pribadi.
- Etika terapan adalah etika-etika yang diterapkan
pada sebuah profesi.
CONTOH-CONTOH
ETIKA
- Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
- Perintah seperti jangan berbohong, jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
- Wanita,anak kecil,orang yang lebih tua pantas didahulukan dan tidak pantas untuk disakiti
- Membunuh atau mencuri merupakan pelanggaran terhadap etika yang bersifat absolut. Itulah sebabnya, di mana pun dan kapan pun membunuh dan mencuri merupakan hal yang dipersalahkan.
- Seseorang yang bersifat munafik, karena munafik dalam etika merupakan sesuatu yang tidak etis.
PENGERTIAN PROFESI
Secara etimologi profesi dari kata
profession yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga
ahli.
Dalam kamus Besar Bahasa
Indonesia, istilah profesional ditemukan sebagai berikut :
Profesi adalah bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan
sebagainya) tertentu. Profesional adalah :
- Bersangkutan dengan profesi
- Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan
- Mengharuskan adanya pembayaran untuk
melakukannya.
Profesionalitas
adalah suatu sebutan terhadaap kualitas sikap para anggota suatu profesi
terhadap profesinya. serta derajat pengetaahuan dan keahlian yang mereka miliki
untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. dengan demikian profesionalitas guru
adalah suatu (keadaan) derajat keprofesian seorang guru dalam sikap,
pengetahuan, dan keahlian yanng diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan
dan pembelajaran. Dalam hal ini, guru diharapkan memiliki profesionalitas
keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.
Secara istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada bidang atau keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya untuk menempuh kehidupan dan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.
Sudarwan Danin merujuk pendapat Howard M.Vollmer dan Donald L Mills, berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.
Profesional menurut rumusan Undang-undang No 14 tahun 2005 Bab 1 pasal ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dari berbagai pengertian diatas tersirat bahwa dalam profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama mengusai sejumlah tehnik dan prosedur kerja tertentu. karena seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.
Secara istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada bidang atau keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya untuk menempuh kehidupan dan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.
Sudarwan Danin merujuk pendapat Howard M.Vollmer dan Donald L Mills, berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.
Profesional menurut rumusan Undang-undang No 14 tahun 2005 Bab 1 pasal ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dari berbagai pengertian diatas tersirat bahwa dalam profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama mengusai sejumlah tehnik dan prosedur kerja tertentu. karena seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.
SYARAT-SYARAT PROFESI.
Tidak semua pekerjaan disebut
dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tententulah yang
disebut profesi. Menurut syafruddin Nurdin ada seupuluh krateria yang harus
dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu :
- Panggilan hidup yang sepenuh waktu
- Pengetahuan dan kedakapan atau keahlian
- Kebakuan yang universal
- Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
- Otonomi
- Kode etik
- Klien
- Berprilaku pamong
- Pengabdian
- Bertanggung jawab dan lain sebagainnya
Sementara Ahmad Tafsir
mengemukakan krateria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah
sebagai berikut :
- Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus
- Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan
hidup
- Profesi memiliki teori-teori yang baku secara
universal
- Profesi diperuntukkan bagi masyarakat
- Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan
diagnostic dan kopetensi aplikatif
- Pemegang Profesi memegang otonomi dalam melakukan
profesinnya
- Profesi memiliki kode etik
- Profesi memiliki klien yang jelas
- Profesi memiliki organnisasi profesi
- Profesi mengenali hubungan profesinya degan
bidang-bidang lain
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel
dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
- Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
- Suatu teknik intelektual
- Penerapan praktis dari teknik intelektual pada
urusan praktis
- Suatu periode panjang untuk pelatihan dan
sertifikasi
- Beberapa standar dan pernyataan tentang etika
yang dapat diselenggarakan
- Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
- Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu
kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
- Pengakuan sebagai profesi
- Perhatian yang profesional terhadap penggunaan
yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
- Hubungan yang erat dengan profesi lain
TUJUAN ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga
ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang
menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code
of conduct) profesi adalah:
- Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan
tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
- Standar-standar etika membantu tenaga ahli
profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka
menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
- Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga
reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan
kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
- Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan
pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar
etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika
(kode etik) profesi dalam pelayanannya
- Standar-standar etika merupakan dasar untuk
menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.